Senin, 23 Januari 2017

Tugas Ekonomi Koperasi #4

MAKALAH
WAWANCARA KOPERASI AL- KAMIL NUSANTARA
EKONOMI KOPERASI

                                                       

Disusun Oleh  :

Aditya Izni                              20215169
Indah Margareth                      23215336
Nuril Huda Firdiani                 27215563
Rahmatia Kamala                    25215574
Ria Dami Ulfa                         25215873
Rizky Zulkarnain                    26215204
Rosalia Ernawati                     26215271
Roy Dwi Gusta                       26215283
Wini Libani                             27215175

KELAS 2EB21



FAKULTAS EKONOMI
 AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA


KATA PENGANTAR

            Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan yang MahaEsa, atas segala limpahan  rahmat dan karunia-Nya kepada kelompok kami sehingga dapat menyelesaikan Laporan hasil wawancara ini yang mewawancarai tentang: “KOPERASI SYARI’AH AL-KAMIL NUSANTARA”.

            Kami menyadari bahwa didalam pembuatan Laporan Wawancara ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak.Untuk itu dalam kesempatan ini kami mengucapkan rasa hormat dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan laporan ini.

Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan laporan wawancara ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran, dan usulguna menyempurnakan laporan hasil wawancara ini.

            Semoga Laporan hasil wawancara ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.Walaupun Laporan ini memiliki kelebihan dan kekurangan.


DAFTAR ISI

Halaman Judul............................................................................................ i
Kata Pengantar............................................................................................ ii
Daftar Isi   .................................................................................................. iii
Pendahuluan .............................................................................................. 1-2
Pembahasan............................................................................................... 3-4
Laporan Wawancara ................................................................................  5-9
Penutup ………………………………………………………………… 10-13



BAB I
PENDAHULUAN

 1.1   Latar Belakang
Koperasi yang merupakan bagian dari pilar penyokong perekonomian indonesia berkembang seiring dengan perkembangan zaman tidak terkecuali model dan juga bentuk jasa yang diberikan. Agar mampu bersaing dengan lembaga –lembaga ekonomi lainnya koperasi iitu
Belakangan ini seiring dengan tingginya pemahaman manusia tentang syariat islam membuat manusia tertantang untuk melakukannya tidak terkecuali di bidang ekonomi. Dibidang ekonomi mulai nampak terjadi pergeseran pola pikir masyarakat yang dulunya melakukan simpan pinjam di bank-bank konvesional kini beralih menuju bank atau lembaga syari’ah yang berbasis pada orientasi ekonomi islam.
Tidak terkecuali perbankan yang melirik dunia syariah melainkan juga koperasi. Banyak sekali koperasi-koperasi yang mulai menerapkan konsep syari’ah. Oleh karena itu dalam pembahasan makalah kali ini kita akan membahas tentang salah satu koperasi syariah di Indonesia yaitu  “ Koperasi Syariah Al-kamil Nusantara"

1.2   Rumusan Masalah
1.      Sejarah koperasi Al-kamil Nusantara
2.      Bidang usaha apa saja yang ada pada koperasi ?
3.      Apa yang menjadi visi dan misi koperasi ?
4.      Struktur Organisasi koperasi Al-kamil
5.      Apa saja fitur produknya ?
6.      Bagaimana cara penyaluran dana?
7.      Bagaimana cara distribusi bagi hasil?
8.      Penghargaan yang pernah di peroleh oleh koperasi ?
9.      Apakah omzet di Koperasi mengalami kenaikan setiap tahunnya

1.3   Tujuan

1.      Agar kita mengetahui apa itu koperasi syariah
2.      Agar kita mengetahui apa saja tujuan,fungsi,landasan,prinsip dari koperasi syariah
3.      Agar kita mengetahui apa saja bidang usaha koperasi yang ada
4.      Agar kita mengetahui cara penyaluran dana
5.      Agar kita mengetahui fitur produk koperasi syariah
6.      Agar kita menegetahui cara distribusi bagi hasil


BAB II
PEMBAHASAN
  
      I.      PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi mengandung makna kerjasama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerjasama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dalam makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).
Di Indonesia disebut kerjasama atau menurut Noto atmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawabarat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.

Pengertian Koperasi Menurut ILO
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
“Cooperative define (pengertiankoperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerimabagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)”.
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang hanya melayani penyimpanan dan peminjaman dana dan mengelola dana yang diberikan anggota koperasi. 
Jenis-jenis Simpanan pada Koperasi Simpan Pinjam adalah sebagai berikut:
1.  Simpanan pokok adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
2.   Simpanan Wajib adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan.
3.    Simpanan Bebas atau Sukarela adalah simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga bisa diambil kapan saja.

  
BAB III
LAPORAN WAWANCARA

I.            Sejarah Koperasi Syari’ah Al Kamil Nusantara
Pusat Koperasi Syariah Alkamil berdiri sejak tahun 2007 dimana Puskopsyah Alkamil ini beranggotakan koperasi-koperasi primer dengan  manajemen tata kelola syariah. Pembentukan Puskopsyah Alkamil ini diharapkan menjadi sebuah langkah strategis untuk mengorganisir dan saling bersinergi antar anggotanya yang pada dasarnya memiliki budaya organisasi yang berbeda-beda. Pada tahun 2008 secara resmi badan hokum Puskopsyah Alkamil diresmikan Menteri Koperasi dan UKM dengan nomer : :518.1/185/103/2009 yang beralamatkan di: Jl. Raya Ampeldento, RukoDalemKalegan No.2-3, Pakis, Malang,JawaTimur. Dengan no.telp 0341 795304.
Tahun demi tahun keanggotaan Puskopsyah Alkamil semakin berkembang. Sampai saat ini tercatat anggota Puskopsyah sejumlah 32 badan hokum primer dengan 43 kantor layanan di seluruh Indonesia. Dengan semakin bertumbuhnya Puskopsyah Alkamil, diperlukan sumber daya insane yang mampu menerjemahkan aktifitas sehari-hari setiap kegiatan usaha di Puskopsyah Alkamil. Dalam rangka memudahkan penetrasi pasar dan meningkatkan layanan, Puskopsyah Alkamil membagi manajemen operasionalnya dalam tiga unit utama yaitu, unit simpan pinjam syariah, unit baitulmaal dan unit riil. Tiga unit yang memiliki peran utama melayani umat dari setiap kebutuhannya serta menjadi konsultan dalam bidang-bidang yang dimiliki Puskopsyah Alkamil.
Pada tahun 2011 dibuka cabang Koperasi Syari’ah Alrazzaq yang beralamat di Jalan KH. Mas’ud No. 151, Kp. Sasak Tiga RT/RW :003/006 Ds. Tridayasakti, Kec. Tambun Selatan-Bekasi, Telp.021-88395327. Yang beranggotakan sebanyak 159 orang. Kedudukan yang pertama di Bekasi Barat Ruko Mas selama 2 Tahun dan pindah di Puri Cendana blok RBC No 9 legalitas koperasi ini Nasional.

II.            Visi Dan Misi Koperasi Syari’ah Al Kamil
·         VISI
“Menjadi Lembaga Keuangan Mikro Islam Nusantara”

·         MISI
a.    Memperkuat Kelembagaan Dan Jaringan Ukuwah Islamiyah.
b.   Mengkoordinir Masyarakat Dalam Persyarikatan Dagang.
c.    Menggerakan dan Mengembangkan Baitul Maal.

III.            Struktur Organisasi Koperasi Al Kamil
-          KETUA 1                               : RUDHY DWI CHRYSNAPUTRA
-          KETUA 2                               : ILYAS PRABOWO
-          DEWAN SYARI’AH              : 1. USTAD  JALAL
                                                         2.USTAD FAUSI
-          DEWAN PENGAWAS         :  1. LULUT HARI S
   2. SAMSUL HADI N
-          SEKRETARIS                       : BANI SUWARNO
-          BENDAHARA                      : IKHWAN SYA’BAN 

IV.            Bidang Usaha Koperasi Syari’ah Al Kamil
1.      Jasa Simpan Pinjam
2.      Unit Bisnis
3.      Gadai
4.      Produk Umroh & Haji

V.            Produk Simpan Pinjam Koperasi Syari’ah Al Kamil
1.      Mudarobah ( Bagi hasil melalui presentase )
2.      Murabaha
3.      Ijaroh
4.      Mufaloh
5.      Gadai ( Di luar pembiayaan)

VI.            Menyimpan Di Koperasi Syari’ah Al Kamil Sangat Aman
Aman, kenapa aman? Karna tidak mengikuti system bank, tidak ada potongan setiap bulannya mulai dari pajak, zakat, dan karna systemnya wadiah (titipan) dijamin tidak ras yang akan ditarik sewaktu - waktu, misalnya nasabah bisa menarik tiap semester. Koperasi ini sistemnya mikro jadi lebih mempermudah nasabah  saat mengambil uang ditabungan, jadi tidak perlu mengantri dibank dan fungsinya anggota koperasi juga bisa meminjem tanpa harus memaka ijaminan. Di koperasi terdapat 2 anggota yaitu Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
-          Anggota luar biasa adalah anggota yang tidak harus jadi anggota (luar anggota) tetep daftar  jadi anggota tetapi tidak harus menunggu 6 bulan – 1 tahun tetapi harus ada jaminannya contohnya sertifikat rumah, bpkb mobil, bpkb motor , buku tabungan (atm).
-          Anggota biasa adalah anggota yang harus menyetor 1jt terlebih dahulu, menunggu selama 6 bulan – 1 tahun tetapi tanpa ada syarat apapun (jaminan) .

Ø  Alur Pembiayaan
·         Anggota luar biasa
-          Isi formulir
-          Menyara kan persyaratan
-          foto
-          Survei (rumah,tempat usaha, tempat kerja)
-          Dari kemampuan gaji bersih (diambil 40% dari gaji)
-     Akan di Acc jika mencukupi syarat minimal Rp.500.000 dan jika tidak memenuhi syarat  tersebut Plafondnya akan diturunkan.
·         Anggota biasa
-       Tergantung dari  seberapa banyak sahamnya.
-       Syarat Rp.1.000.000 minimal 6 bulan baru bisa dipinjam ada  simpanan wajib tiap  bulan  terserah berpa, katakanlah selama 6 bulan terkumpul 6jt berarti yang boleh  dipinjem 6 juta. Setelah di acc di akad kita sepakat ijangka waktu berapa dan nanti nasabah angsurnya tiap bulan.
-        Jika nasabah telat bayar tidak dikenakan denda hanya diberikan kebijakan.

VII.            Koperasi  Syari’ah Al Kamil  Nusantara  Mempunyai Auditor
 Kami memiliki 2 auditor, yaitu Audit Internal dan Eksternal
·         Audit Iinternal à Satu organisasi yg bernama Al kamil grup contohnya ada koperasi, unit bisnis dll. PUSKOPSYAH (PusatKoperasiSyariah) terdapat dijawa timur sebagai naungan yang lainnya seperti umroh dan haji.
·         Audit Eksternalà Dari akuntan public.
Alasan pentingnya pengauditan Audit, sangat penting dilakukan karena adanya Risiko Informasi, yaitu kemungkinan informasi yang digunakan untuk menilai risiko bisnis tidak dibuat secara tepat, karena:
a.       Informasi diterima dari pihak lain
b.      Bisa dan motivasi pembuat informasi
c.       Volume data
d.      Kerumitan transaksi
Cara mengurangi Risiko Informasi, yaitu:
a.       Pemakai laporan melakukan sendiri verifikasi atas informasi
b.      Pemakai  membebankan risiko informasi pada manajemen
c.       Disediakan laporan keuangan yang telah diaudit

VIII.            Penghargaan Yang Pernah di Peroleh Koperasi Al Kamil Nusantara
Koperasi Al Kamil Nusantara belum ada penghargaannya. Masalahnya ada di global disatu nama pernah jadi Koperasi Sehat. Koperasi Sehat yang berakreditas A tahun 2015 yang di dapat dari Bank bukan dari Koperasi dinas. Penghargaanya yaitu pembukaan Outlet terbanyak selama 2 tahun.

IX.            PeningkatanOmset di Koperasi Al Kamil Nusantara
Setiap tahunnya ada peningkatan, tetapi setiap bulannya ada peningkatan dan penurunan. Jika ada kenaikan omset, contoh pada saat semester anak  sekolah/kelulusan terjadinya peminjaman. Saat penurunan omset terjadi pada  Hari Raya idul fitri tidak cenderung pinjam meminjam. Jika  omset koperasi mengalami kenaikan bonusnya dibagi keanggota 20% karyawan, 20% pengelola, 10% Ba’itulmall (zakat). Laporan dibuat tiap bulan, penginputan data tiap hari.

X.            Tunjangan Yang Di Berikan Kepada Karyawan Dari Koperasi Al Kamil Nusantara
Tunjangan akan di berikan tergantung dari Lembur, Hari raya ,dan mendapatkan fasilitas seperti  kendaraan sama mess jadi aman, kalau makan sudah dimasukan dalam gaji. Jika hari raya besar karyawan mendapat bonus / tunjangan hari raya.


BAB IV
PENUTUP

LAMPIRAN



Gambar diatas adalah suasana diluar koperasi  Al-kamil Syariah


  
Ini adalah contoh dalam koperasi yang digunakan untuk nasabah untuk melakukan pembayara Ini adalah ruang keseluruhan koperasi Al’kamill syariah

Ini saat tim kami melakukan wawancara kepada salah satu anggota dari koperasi


KESIMPULAN

Koperasi yang merupakan bagian dari pilar penyokong perekonomian indonesia berkembang seiring dengan perkembangan zaman tidak terkecuali model dan juga bentuk jasa yang diberikan. Agar mampu bersaing dengan lembaga –lembaga ekonomi lainnya koperasi itu.
Belakangan ini seiring dengan tingginya pemahaman manusia tentang syariat islam membuat manusia tertantang untuk melakukannya tidak terkecuali di bidang ekonomi

Dibidang ekonomi mulai nampak terjadi pergeseran pola pikir masyarakat yang dulunya melakukan simpan pinjam di bank-bank konvesional kini beralih menuju bank atau lembaga syari’ah yang berbasis pada orientasi ekonomi islam


DAFTAR PUSTAKA

Sabtu, 21 Januari 2017

Penulisan Ekonomi Koperasi #4

Arti Modal Bagi Koperasi, Sumber Modal dan Distribusi Cadangan Koperasi

                                                                                           

1.      Arti Modal Koperasi
Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.

2.      Sumber Modal Koperasi
·         Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
-          Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
-          Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
-          Simpanan SukaRela
Simpanan sukarela adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
-          Modal sendiri
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
·         Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
-          Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
-          Modal Pinjaman (Debt capital)
a.       Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota
b.      Pinjaman Dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan
c.       Pinjaman Dari Lembaga Lain
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.      Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.       Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

3.      Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha


Sumber :

Kamis, 05 Januari 2017

Penulisan Ekonomi Koperasi #3

MIXED FRUIT PUDDING

Bahan I :
  •         12 btr melon
  •         12 btr water melon
  •         12 btr dragon fruit
  •         12 btr cantaloupe

Bahan II : Agar-agar Hijau-Orange
  •         1 gram agar-agar bubuk
  •         2 gram belfieco gelamix super
  •         50 gram gula pasir
  •         275 susu segar

Bahan III :
  •    1/8 sdt toffieco pandan pasta
  •         7 tetes toffieco orange food colour
  •   1/8 sdt toffieco orange pasta

Bahan IV : Belfieco gelamix super bening
  •              6 gram Belfieco gelamix super
  •              100 gram gula pasir
  •              550 gram air
  •              Sedikit toffieco tutti frutti flavour

*4 gelas Champagne 11cm, tinggi 17cm


CARA MEMBUAT:

  1. Siapkan 4 gelas champagne, letakkan miring kira-kira 60 derajat.
  2. Bahan II dimasak hingga mendidih, bagi menjadi 2 bagian. Bagian satu diberi toffieco orange   pasta dan satu bagian lagi diberi toffieco pandan pasta + toffieco orange food colour.
  3. Isi gelas dengan Bahan II yang hijau, setelah beku tindih dengan bahan II yang orange (setiap kali mengisi +- 3-4 sdm).
  4. Setelah membeku gelas ditegakkan, diisi dengan buah buah yang ada di bahan I, siram dengan bahan III yang telah dimasak 1/2-3/4 dulu. Setelah beku baru disiram sampai penuh dengan sisa adonan  yang telah dipanaskan lagi. Biarkan sampai membeku semua. Keluarkan dari Loyang, lalu siap disajikan.

Sabtu, 24 Desember 2016

Penulisan Ekonomi Koperasi #2

  WAKTU

Waktu sedang "Jaya" kita merasa banyak teman di sekeliling kita.
Waktu sedang "Berkuasa" kita percaya diri melakukan apa saja.
Waktu sedang "Tak Berdaya" barulah kita sadar siapa saja sahabat sejati yang ada.
Waktu sedang "Jatuh" kita baru sadar selama ini siapa saja teman yang memperalat dan memanfaatkan kita.
Waktu sedang "Sakit" kita baru tahu bahwa sehat itu sangat penting, jauh melebihi harta.
Manakala "Miskin" kita baru tahu jadi orang harus banyak memberi/ menderma & saling membantu.
Masuk "Usia Tua" kita baru tahu kalau masih banyak yang belum dikerjakan.
Saat "di Ambang Ajal" kita baru tahu ternyata begitu banyak waktu yang terbuang sia-sia.
Hidup tidaklah lama,
Sudah saatnya kita bersama-sama membuat
HIDUP LEBIH BERHARGA:
Saling menghargai, saling membantu, saling memberi, saling mendukung. Jadilah teman setia tanpa syarat ...
Jangan saling memotong & menggunting sesama teman.
Tunjukkanlah bahwa anda masih mempunyai Hati Nurani yang tulus. Jauhkan niat jahat untuk mencelakai atau memfitnah.
Jauhkan niat memaksa seseorang melakukan suatu hal untuk kepentingan pribadi kita.
Apa yang ditabur itulah yang akan dituai.
Tuhan tidak pernah menjanjikan bahwa langit itu selalu biru, bunga selalu mekar, dan mentari selalu bersinar.
Tapi ketahuilah bahwa Tuhan selalu memberi pelangi di setiap badai,
senyum disetiap air mata,
Rahmat & berkat di setiap cobaan, dan jawaban di setiap doa...
Jangan pernah menyerah, terus berjuanglah, Life is so beautiful.
Hidup bukanlah suatu tujuan, melainkan sebuah perjalanan.
Saudaraku,

Indahnya hidup bukan karena banyak orang mengenal kita, namun berapa banyak orang yang bahagia mengenal kita...

Selasa, 15 November 2016

Tugas Ekonomi Koperasi #2

Nama           : Nuril Huda Firdiani
NPM            : 27215563
Kelas            : 2EB21

Latar Belakang
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari factor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor-faktor produksi

Pembahasan
1.     Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT. Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.

2.     Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha Menurut UU No. 25 Tahun 1992. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha. Jadi, Koperasi sebagai badan usaha juga merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik maupun non-fisik, informasi dan teknologi.
Koperasi sebagai Badan Usaha maka :
·    Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku
·    Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
·    Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·    Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi, dan informasi)

         Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang pengoprasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut sebagai customer. Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subyek hokum dan subyek ekonomi tersendiri.

          Badan usaha koperasi adalah wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem, juga harus memasukkan sistem keanggotaan (member ship system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem ke lima dalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi.
Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu :
a.       Status dan motif anggota koperasi
b.      Kegiatan usaha
c.       Permodalan koperasi
d.      Manajemen koperasi
e.       Organisasi koperasi
f.       Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

3.     Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu: 

  • Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
  • Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
  • Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
         Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”

4.     Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor-faktor produksi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).

Daftar Pustaka