MAKALAH
WAWANCARA
KOPERASI AL- KAMIL NUSANTARA
EKONOMI KOPERASI
Disusun
Oleh :
Aditya Izni 20215169
Indah Margareth 23215336
Indah Margareth 23215336
Nuril Huda Firdiani 27215563
Rahmatia Kamala 25215574
Ria Dami Ulfa 25215873
Rizky Zulkarnain 26215204
Rosalia Ernawati 26215271
Roy Dwi Gusta 26215283
Wini Libani 27215175
KELAS 2EB21
FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan yang MahaEsa, atas segala
limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kelompok kami sehingga dapat menyelesaikan Laporan hasil wawancara ini yang mewawancarai tentang: “KOPERASI SYARI’AH AL-KAMIL NUSANTARA”.
Kami menyadari bahwa didalam pembuatan Laporan Wawancara ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak.Untuk itu dalam kesempatan ini kami mengucapkan
rasa hormat dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan laporan ini.
Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan laporan wawancara ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang
dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran, dan usulguna menyempurnakan laporan hasil wawancara ini.
Semoga Laporan hasil wawancara ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.Walaupun Laporan ini memiliki kelebihan dan kekurangan.
DAFTAR ISI
Halaman Judul............................................................................................ i
Kata Pengantar............................................................................................ ii
Daftar Isi .................................................................................................. iii
Pendahuluan .............................................................................................. 1-2
Pembahasan...............................................................................................
3-4
Laporan Wawancara ................................................................................ 5-9
Penutup ………………………………………………………………… 10-13
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Koperasi yang merupakan bagian dari
pilar penyokong perekonomian indonesia berkembang seiring dengan perkembangan
zaman tidak terkecuali model dan juga bentuk jasa yang diberikan. Agar mampu
bersaing dengan lembaga –lembaga ekonomi lainnya koperasi iitu
Belakangan ini seiring dengan tingginya
pemahaman manusia tentang syariat islam membuat manusia tertantang untuk
melakukannya tidak terkecuali di bidang ekonomi. Dibidang ekonomi mulai nampak
terjadi pergeseran pola pikir masyarakat yang dulunya melakukan simpan pinjam
di bank-bank konvesional kini beralih menuju bank atau lembaga syari’ah yang
berbasis pada orientasi ekonomi islam.
Tidak terkecuali perbankan yang melirik
dunia syariah melainkan juga koperasi. Banyak sekali koperasi-koperasi yang
mulai menerapkan konsep syari’ah. Oleh karena itu dalam pembahasan makalah kali
ini kita akan membahas tentang salah satu koperasi syariah di Indonesia
yaitu “ Koperasi Syariah Al-kamil
Nusantara"
1.2 Rumusan Masalah
1. Sejarah koperasi Al-kamil Nusantara
2. Bidang usaha apa saja yang ada pada koperasi ?
3. Apa yang menjadi visi dan misi koperasi ?
4. Struktur Organisasi koperasi Al-kamil
5. Apa saja fitur produknya ?
6. Bagaimana
cara penyaluran dana?
7. Bagaimana
cara distribusi bagi hasil?
8. Penghargaan yang pernah di peroleh oleh koperasi ?
9. Apakah omzet di Koperasi mengalami kenaikan setiap
tahunnya
1.3 Tujuan
1.
Agar kita mengetahui apa itu koperasi
syariah
2.
Agar kita mengetahui apa saja
tujuan,fungsi,landasan,prinsip dari koperasi syariah
3.
Agar kita mengetahui apa saja bidang
usaha koperasi yang ada
4.
Agar kita mengetahui cara penyaluran
dana
5.
Agar kita mengetahui fitur produk
koperasi syariah
6.
Agar kita menegetahui cara distribusi
bagi hasil
BAB II
PEMBAHASAN
I. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi mengandung makna kerjasama.
Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata
Coopere (latin) co-operation yang berarti kerjasama.
Ada juga yang mendefinisikan koperasi dalam makna lain. Menurut Enriques,
pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain
(to help one another) atau saling bergandengan tangan
(hand it hand).
Di
Indonesia disebut kerjasama atau menurut Noto atmojo disebut
gotong royong yang telah dikenal oleh
Indonesia sejak tahun
2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan,
di Minahasa disebut mapalus kobeng,
di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawabarat “Liliuran” dan Madura “Long
tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.
Pengertian
Koperasi Menurut ILO
Menurut
ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
“Cooperative define (pengertiankoperasi) as an
association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu),
who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela)
to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi)
through the formation of a democratically controlled business organization
(melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis
yang dikendalikan secara demokratis),
making equitable contribution to the capital required and accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi
yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerimabagian
yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)”.
Pengertian koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum.
Setiap koperasi
yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang hanya melayani penyimpanan dan peminjaman dana dan mengelola
dana yang diberikan anggota koperasi.
Jenis-jenis Simpanan pada Koperasi
Simpan Pinjam adalah sebagai berikut:
1. Simpanan pokok
adalah simpanan
yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama
kali bergabung menjadi anggota.
2. Simpanan
Wajib adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah
yang ditentukan.
3. Simpanan Bebas atau Sukarela
adalah simpanan sukarela
yang diberikan anggota koperasi kapan saja.
Simpanan ini juga bisa diambil kapan saja.
BAB III
LAPORAN WAWANCARA
I.
Sejarah Koperasi
Syari’ah Al Kamil Nusantara
Pusat
Koperasi Syariah Alkamil berdiri sejak tahun 2007 dimana Puskopsyah Alkamil ini
beranggotakan koperasi-koperasi primer dengan
manajemen tata kelola syariah. Pembentukan Puskopsyah Alkamil ini
diharapkan menjadi sebuah langkah strategis untuk mengorganisir dan saling
bersinergi antar anggotanya yang pada dasarnya memiliki budaya organisasi yang
berbeda-beda. Pada tahun 2008 secara resmi badan hokum Puskopsyah Alkamil
diresmikan Menteri Koperasi dan UKM dengan nomer : :518.1/185/103/2009
yang beralamatkan di: Jl. Raya Ampeldento, RukoDalemKalegan No.2-3, Pakis,
Malang,JawaTimur. Dengan no.telp 0341 795304.
Tahun demi tahun keanggotaan
Puskopsyah Alkamil semakin berkembang. Sampai saat ini tercatat anggota
Puskopsyah sejumlah 32 badan hokum primer dengan 43 kantor layanan di seluruh
Indonesia. Dengan semakin bertumbuhnya Puskopsyah Alkamil, diperlukan sumber
daya insane yang mampu menerjemahkan aktifitas sehari-hari setiap kegiatan
usaha di Puskopsyah Alkamil. Dalam rangka memudahkan penetrasi pasar dan
meningkatkan layanan, Puskopsyah Alkamil membagi manajemen operasionalnya dalam
tiga unit utama yaitu, unit simpan pinjam syariah, unit baitulmaal dan unit
riil. Tiga unit yang memiliki peran utama melayani umat dari setiap
kebutuhannya serta menjadi konsultan dalam bidang-bidang yang dimiliki
Puskopsyah Alkamil.
Pada tahun 2011 dibuka cabang Koperasi Syari’ah
Alrazzaq yang beralamat di Jalan KH. Mas’ud No. 151, Kp. Sasak Tiga RT/RW
:003/006 Ds. Tridayasakti, Kec. Tambun Selatan-Bekasi, Telp.021-88395327. Yang
beranggotakan sebanyak 159 orang. Kedudukan yang pertama di Bekasi Barat Ruko
Mas selama 2 Tahun dan pindah di Puri Cendana blok RBC No 9 legalitas koperasi
ini Nasional.
II.
Visi
Dan Misi Koperasi Syari’ah Al Kamil
·
VISI
“Menjadi Lembaga Keuangan Mikro Islam Nusantara”
·
MISI
a. Memperkuat
Kelembagaan Dan Jaringan Ukuwah Islamiyah.
b. Mengkoordinir
Masyarakat Dalam Persyarikatan Dagang.
c. Menggerakan
dan Mengembangkan Baitul Maal.
III.
Struktur
Organisasi Koperasi Al Kamil
-
KETUA 1 : RUDHY DWI CHRYSNAPUTRA
-
KETUA 2 :
ILYAS PRABOWO
-
DEWAN SYARI’AH : 1. USTAD
JALAL
2.USTAD FAUSI
-
DEWAN PENGAWAS : 1. LULUT HARI S
2. SAMSUL
HADI N
-
SEKRETARIS : BANI SUWARNO
-
BENDAHARA : IKHWAN SYA’BAN
IV.
Bidang
Usaha Koperasi Syari’ah Al Kamil
1. Jasa
Simpan Pinjam
2. Unit
Bisnis
3. Gadai
4. Produk
Umroh & Haji
V.
Produk
Simpan Pinjam Koperasi Syari’ah Al Kamil
1. Mudarobah ( Bagi hasil melalui presentase )
2. Murabaha
3. Ijaroh
4. Mufaloh
5. Gadai ( Di luar pembiayaan)
VI.
Menyimpan Di Koperasi Syari’ah Al Kamil Sangat Aman
Aman, kenapa aman? Karna tidak
mengikuti system bank, tidak ada potongan setiap bulannya mulai dari pajak,
zakat, dan karna systemnya wadiah (titipan) dijamin tidak ras yang akan ditarik
sewaktu - waktu, misalnya nasabah bisa menarik tiap semester. Koperasi ini
sistemnya mikro jadi lebih mempermudah nasabah
saat mengambil uang ditabungan, jadi tidak perlu mengantri dibank dan
fungsinya anggota koperasi juga bisa meminjem tanpa harus memaka ijaminan. Di
koperasi terdapat 2 anggota yaitu Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
-
Anggota
luar biasa adalah anggota yang tidak harus jadi anggota (luar anggota) tetep
daftar jadi anggota tetapi tidak harus
menunggu 6 bulan – 1 tahun tetapi harus ada jaminannya contohnya sertifikat
rumah, bpkb mobil, bpkb motor , buku tabungan (atm).
-
Anggota
biasa adalah anggota yang harus menyetor 1jt terlebih dahulu, menunggu selama 6
bulan – 1 tahun tetapi tanpa ada syarat apapun (jaminan) .
Ø
Alur
Pembiayaan
·
Anggota
luar biasa
-
Isi
formulir
-
Menyara
kan persyaratan
-
foto
-
Survei
(rumah,tempat usaha, tempat kerja)
-
Dari
kemampuan gaji bersih (diambil 40% dari gaji)
- Akan
di Acc jika mencukupi syarat minimal Rp.500.000 dan jika tidak memenuhi syarat tersebut Plafondnya akan diturunkan.
·
Anggota
biasa
- Tergantung
dari seberapa banyak sahamnya.
- Syarat
Rp.1.000.000 minimal 6 bulan baru bisa dipinjam ada simpanan wajib tiap bulan
terserah berpa, katakanlah selama 6 bulan terkumpul 6jt berarti yang
boleh dipinjem 6 juta. Setelah di acc di
akad kita sepakat ijangka waktu berapa dan nanti nasabah angsurnya tiap bulan.
- Jika
nasabah telat bayar tidak dikenakan denda hanya diberikan kebijakan.
VII.
Koperasi
Syari’ah Al Kamil Nusantara Mempunyai Auditor
Kami memiliki 2 auditor, yaitu Audit Internal
dan Eksternal
·
Audit
Iinternal à Satu organisasi yg bernama Al kamil grup contohnya
ada koperasi, unit bisnis dll. PUSKOPSYAH (PusatKoperasiSyariah) terdapat
dijawa timur sebagai naungan yang lainnya seperti umroh dan haji.
·
Audit
Eksternalà Dari akuntan public.
Alasan
pentingnya pengauditan Audit, sangat penting dilakukan karena adanya Risiko
Informasi, yaitu kemungkinan informasi yang digunakan untuk menilai risiko
bisnis tidak dibuat secara tepat, karena:
a. Informasi
diterima dari pihak lain
b. Bisa dan motivasi pembuat informasi
c. Volume
data
d. Kerumitan
transaksi
Cara
mengurangi Risiko Informasi, yaitu:
a. Pemakai
laporan melakukan sendiri verifikasi atas informasi
b. Pemakai membebankan risiko informasi pada manajemen
c.
Disediakan laporan keuangan yang telah
diaudit
VIII.
Penghargaan Yang Pernah di Peroleh Koperasi Al Kamil
Nusantara
Koperasi
Al Kamil Nusantara belum ada penghargaannya. Masalahnya ada di global disatu
nama pernah jadi Koperasi Sehat. Koperasi Sehat yang berakreditas A tahun 2015
yang di dapat dari Bank bukan dari Koperasi dinas. Penghargaanya yaitu
pembukaan Outlet terbanyak selama 2 tahun.
IX.
PeningkatanOmset di Koperasi Al Kamil Nusantara
Setiap
tahunnya ada peningkatan, tetapi setiap bulannya ada peningkatan dan penurunan.
Jika ada kenaikan omset, contoh pada saat semester anak sekolah/kelulusan terjadinya peminjaman. Saat
penurunan omset terjadi pada Hari Raya
idul fitri tidak cenderung pinjam meminjam. Jika omset koperasi mengalami kenaikan bonusnya
dibagi keanggota 20% karyawan, 20% pengelola, 10% Ba’itulmall (zakat). Laporan
dibuat tiap bulan, penginputan data tiap hari.
X.
Tunjangan
Yang Di Berikan Kepada Karyawan Dari Koperasi Al Kamil Nusantara
Tunjangan
akan di berikan tergantung dari Lembur, Hari raya ,dan mendapatkan fasilitas
seperti kendaraan sama mess jadi aman,
kalau makan sudah dimasukan dalam gaji. Jika hari raya besar karyawan mendapat
bonus / tunjangan hari raya.
BAB IV
PENUTUP
LAMPIRAN
Gambar diatas adalah suasana
diluar koperasi Al-kamil Syariah
Ini
adalah contoh dalam koperasi yang digunakan untuk nasabah untuk melakukan
pembayara Ini adalah ruang keseluruhan koperasi Al’kamill syariah
Ini
saat tim kami melakukan wawancara kepada salah satu anggota dari koperasi
KESIMPULAN
Koperasi yang merupakan bagian dari
pilar penyokong perekonomian indonesia berkembang seiring dengan perkembangan
zaman tidak terkecuali model dan juga bentuk jasa yang diberikan. Agar mampu
bersaing dengan lembaga –lembaga ekonomi lainnya koperasi itu.
Belakangan ini seiring dengan tingginya
pemahaman manusia tentang syariat islam membuat manusia tertantang untuk
melakukannya tidak terkecuali di bidang ekonomi
Dibidang
ekonomi mulai nampak terjadi pergeseran pola pikir masyarakat yang dulunya
melakukan simpan pinjam di bank-bank konvesional kini beralih menuju bank atau
lembaga syari’ah yang berbasis pada orientasi ekonomi islam
DAFTAR
PUSTAKA






Tidak ada komentar:
Posting Komentar