Nama :
Nuril Huda Firdiani
NPM :
27215563
Kelas :
2EB21
Latar
Belakang
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan
ekonomis dari factor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada
masyarakat. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor-faktor produksi
Pembahasan
1. Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan
ekonomis dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi
layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya
berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi badan
usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan
untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang
bertujuan mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT.
Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.
2. Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha Menurut UU No. 25 Tahun
1992. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha. Jadi, Koperasi sebagai
badan usaha juga merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik maupun
non-fisik, informasi dan teknologi.
Koperasi sebagai Badan Usaha maka :
· Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi
yang berlaku
· Mampu menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi dan usahanya
· Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
· Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,
teknik, organisasi, dan informasi)
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang pengoprasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut sebagai
customer. Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang.
Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan
subyek hokum dan subyek ekonomi tersendiri.
Badan
usaha koperasi adalah wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi
efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.
Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem,
juga harus memasukkan sistem keanggotaan (member ship system) sebagai system
yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem
ke lima dalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan
nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi
sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar
koperasi.
Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6
aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai
badan usaha, yaitu :
a. Status
dan motif anggota koperasi
b. Kegiatan
usaha
c. Permodalan
koperasi
d. Manajemen
koperasi
e. Organisasi
koperasi
f. Sistem
pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
3. Tujuan
dan Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh
keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:
- Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
- Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
- Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai
Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli
terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat
dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU
No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.”
4. Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan
ekonomis dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi
layanan kepada masyarakat. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor-faktor
produksi. Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar