Arti Modal Bagi Koperasi, Sumber Modal dan Distribusi
Cadangan Koperasi
1. Arti
Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana
yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan
usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama
kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan,
berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin,
istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti
memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan
dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah
menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara
orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk
modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan
permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
2.
Sumber
Modal Koperasi
·
Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
-
Simpanan
Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
-
Simpanan
Wajib
Konsekuensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
-
Simpanan
SukaRela
Simpanan
sukarela adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung
kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap
saat.
-
Modal
sendiri
Modal
sendiri adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan
dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian
hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk
modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan
dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan:
Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap
pihak luar (kreditor).
·
Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU No.25/1992)
-
Modal
Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik
yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang
memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib,
modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
-
Modal
Pinjaman (Debt capital)
a.
Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota
b.
Pinjaman
Dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan
c.
Pinjaman
Dari Lembaga Lain
Pinjaman komersial dari lembaga
keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan
ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga
dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.
Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali
sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
3.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan
, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di
bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan
kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar