Pages

Minggu, 25 Oktober 2015

TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU KE-3



TUGAS MINGGU KE-3

   1.  JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH: CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING, PERSEROAN TERBATAS NEGARA!

Jawab:
CV (Commanditaire Vennootschaap)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda antara setiap anggotanya.

Contoh: CV TERPAL CAHAYA MAS ABADI, CV SUMBER MAS BALI, CV PUTRA MANDIRI, CV RION PUTRA PERKASA, CV JAVA CENTRA.

PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

Contoh: PT BANK INDONESIA Tbk, PT KRAFT INDONESIA, PT KAO, PT BANK TABUNGAN NEGARA Tbk, PT CHEMI-CON.

Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

Contoh: Kick Andy Foundation, Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Siti Hajar (Bandung), Yayasan Anak Emas Denpasar Bali, Yayasan Dompet Dhuafa (DD), Yayasan Jantung Indonesia (YJI).

Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerusakan, kerugian atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Contoh: Asuransi ABRI (ASABRI), Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), Jamsostek, Asuransi Jasa Raharja.

Leasing
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.

Contoh: Bussan Auto Finance (BAF), Adira Finance, Al Ijarah Indonesia Finance (ALIF), International Lease Finance Corporation (ILFC).

Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Persero merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari PN yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.

Contoh: PT (Persero) PK Blabak, PT (Persero) Pupuk Kujang, PT (Persero) Aneka Gas dan Industri.


    2.     SEBUT DAN JELASKAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA!

Jawab:
Lembaga keuangan Indonesia merupakan dunia keuangan yang bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.

Contoh lembaga keuangan Indonesia : koperasi, asuransi, dana pensiun, Persero, Perum.


    3.      APA YANG DIMAKSUD MERGER, KARTEL, DAN JOINT VENTURA?

Jawab:
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil atau membeli suatu assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beropersi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.

Kartel merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.

Joint Ventura merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar