TUGAS MINGGU KE-3
1.
JELASKAN BENTUK
PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH: CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING,
PERSEROAN TERBATAS NEGARA!
Jawab:
CV
(Commanditaire Vennootschaap)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan
tingkat keterlibatan yang berbeda-beda antara setiap anggotanya.
Contoh: CV TERPAL CAHAYA MAS ABADI, CV SUMBER MAS
BALI, CV PUTRA MANDIRI, CV RION PUTRA PERKASA, CV JAVA CENTRA.
PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum
resmi yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab yang hanya
berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang
ada di dalamnya.
Contoh: PT BANK INDONESIA Tbk, PT KRAFT INDONESIA, PT
KAO, PT BANK TABUNGAN NEGARA Tbk, PT CHEMI-CON.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang mempunyai maksud dan
tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Contoh: Kick Andy Foundation, Yayasan Pendidikan Islam
dan Sosial Siti Hajar (Bandung), Yayasan Anak Emas Denpasar Bali, Yayasan
Dompet Dhuafa (DD), Yayasan Jantung Indonesia (YJI).
Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerusakan, kerugian atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.
Contoh: Asuransi ABRI (ASABRI), Asuransi Kesehatan Indonesia
(ASKES), Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), Jamsostek, Asuransi Jasa Raharja.
Leasing
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Contoh: Bussan Auto Finance (BAF), Adira Finance, Al
Ijarah Indonesia Finance (ALIF), International Lease Finance Corporation
(ILFC).
Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Persero merupakan salah satu bentuk perusahaan milik
Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini
terjadi dari PN yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada
pihak swasta. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan
menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.
Contoh: PT (Persero) PK Blabak, PT (Persero) Pupuk
Kujang, PT (Persero) Aneka Gas dan Industri.
2.
SEBUT DAN
JELASKAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA!
Jawab:
Lembaga keuangan Indonesia merupakan dunia keuangan yang
bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana
pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa
sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab
dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana
tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran
uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam
bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga
keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang
kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga
penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Contoh lembaga keuangan Indonesia : koperasi,
asuransi, dana pensiun, Persero, Perum.
3.
APA YANG
DIMAKSUD MERGER, KARTEL, DAN JOINT VENTURA?
Jawab:
Merger adalah penggabungan dua perusahaan
menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil atau membeli suatu
assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang
me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger
berhenti beropersi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau
saham di perusahaan yang baru.
Kartel merupakan persekutuan antara
beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan
kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua
negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, formal maupun informal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar