Pages

Sabtu, 01 Oktober 2016

Tugas Ekonomi Koperasi #1


SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA & BAGAIMANAKAH KONSEP KOPERASI LUAR MEMPENGARUHI PERKOPERASIAN DI INDONESIA

NAMA                : NURIL HUDA FIRDIANI
NPM                   : 27215563
KELAS               : 2EB21

Latar Belakang
          Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang meiliki kepentingan relative homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahterannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Selama era tahun 1980-an, koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional. Ditinjau dari sisi produksi pangan khususnya beras, peran signifikannya dapat diamati dalam hal penyaluran prasarana dan sarana produksi mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan, RMU sampai dengan pemasaran gabah atau beras. Meskipun demikian dari sisi konsumsi, ketersediaan bahan pangan bagi konsumen seringkali menjadi bahan perbincangan sebab jaminan kualitas dan kuantitas tidak selalu terpenuhi. Sementara itu,   di dalam negeri telah terjadi berbagai perubahan seiring dengan berlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi ekonomi dan kondisi tersebut membawa konsekuensi serius dalam hal pengadaan bahan pangan.

Pembahasan
A.    Sejarah Koperasi di Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
     Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang dikala itu merajalela. Bank Simpan-Pinjam tersebut semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”.
     Tidak lama kemudian, E. Sierburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru dating dari negeri Belanda, dan ingin mewujudkan cita-citanya menyediakan kredit bagi petani melalui konsep koperasi Reiffesien. Koperasi tersebut adalah koperasi kredit pertanian yang dicetuskan FriedrichWilhelm Raiffeisen, Jerman, dan dipelajari de Wolf van Westerrode memperluas lingkup dan jangkauan “De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” sampai ke desa-desa dan mencangkup pula kredit pertanian, sehingga pada tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan-Pinjam dan Kredit Pertanian Purwokerto. Dalam rangka pelaksanaan Bank Simpan-Pinjam dan Kredit pertanian tersebut dan sekaligus sebagai perwujudan gagaasan membangun koperasi, maka didirikanlah Lumbung-Lumbung Desa di pedesaan Purwokerto. Lumbung Desa adalah lembaga simpan-pinjam para petani dalam bentuk bukan uang, namun in-natura (simpan padi, pinjam uang). Maklum, satu abad yang silam uang (tunai) teramat langka dipedesaan.
     Perlu diingat bahwa Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”. Kononklijk besluit 7 April 1915, Indisch Staatsblad No. 431. Peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan Undang-Undang Koperasi Negeri Belanda menurut Staatsblad tahun 1876 No. 277. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum di kenal di Indonesia.
         Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah pada bulan September 1921, dengan keismpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Seiring dengan perkembangan jaman dan tuntutan lingkungan strategis, maka pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandsche Coorperatieve Vereenigingen (sebuah peaturan tentang Koperasiyang khusus berlaku bagi golongan bumi putra). Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi. Jawatan koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H Boekoe. Sejak lahirnya, jawatan Koperasi (1930-1934) masuk dalam lingkungan Departemen BB (Departemen Dalam Negeri). Kemudian pada tahun 1935, Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen EZ. (Departemen Kehakiman).
       Pada tanggal 12 Juli1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, Menjadikan tanggal 12 juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diadakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
        Pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatra Utara didirikan badan-badan koordinasi yang merupakan badan penghubung cita-cita antar koperasi serta merupakan sumber penerangan dan pendidikan bagi anggota koperasi.
   Pada tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) do Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sejak saat itu, langkah-langkah mempolitikkan koperasi mulai tampak.
      Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Kemudian, pada tahun 1967 mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan belakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
     Di samping UU No. 25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

B.     Bagaimanakah Konsep Koperasi Luar Mempengaruhi Perkoperasian di  Indonesia
1.      Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yag dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
     Jika dinyatakan secara negative, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:

      • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
      • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.

          Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
      • Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
      • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
      • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2.     Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif. Sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

Kesimpulan
Perlu diingat bahwa Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”. Kononklijk besluit 7 April 1915, Indisch Staatsblad No. 431. Peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan Undang-Undang Koperasi Negeri Belanda menurut Staatsblad tahun 1876 No. 277. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum di kenal di Indonesia.

Daftar Pustaka

Arifin Sitio, dan Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar