SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA & BAGAIMANAKAH KONSEP KOPERASI LUAR MEMPENGARUHI
PERKOPERASIAN DI INDONESIA
NAMA :
NURIL HUDA FIRDIANI
NPM :
27215563
KELAS :
2EB21
Latar
Belakang
Koperasi
merupakan lembaga dimana orang-orang yang meiliki kepentingan relative homogen berhimpun untuk meningkatkan
kesejahterannya. Konsepsi demikian mendudukkan
koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada
gilirannya berdampak kepada masyarakat
secara luas. Selama era tahun 1980-an, koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga
yang diperhitungkan dalam program pengadaan pangan
nasional. Ditinjau dari sisi produksi pangan khususnya beras, peran
signifikannya dapat diamati dalam hal penyaluran prasarana dan
sarana produksi mulai dari pupuk, bibit,
obat-obatan, RMU sampai dengan pemasaran gabah atau beras. Meskipun demikian dari sisi konsumsi, ketersediaan bahan
pangan bagi konsumen seringkali menjadi bahan perbincangan
sebab jaminan kualitas dan kuantitas tidak selalu terpenuhi. Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi berbagai
perubahan seiring dengan berlangsungnya era globalisasi
dan liberalisasi ekonomi dan kondisi tersebut membawa konsekuensi serius dalam hal pengadaan bahan pangan.
Pembahasan
A. Sejarah
Koperasi di Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi
di Indonesia”, badan hukum koperasi
pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada
tanggal 16 Desember 1895.
Pada
hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan,
telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang dikala itu
merajalela. Bank Simpan-Pinjam tersebut semacam Bank Tabungan jika dipakai
istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”.
Tidak
lama kemudian, E. Sierburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru
dating dari negeri Belanda, dan ingin mewujudkan cita-citanya menyediakan
kredit bagi petani melalui konsep koperasi Reiffesien. Koperasi tersebut adalah
koperasi kredit pertanian yang dicetuskan FriedrichWilhelm Raiffeisen, Jerman,
dan dipelajari de Wolf van Westerrode memperluas lingkup dan jangkauan “De
Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” sampai ke desa-desa
dan mencangkup pula kredit pertanian, sehingga pada tahun 1896 berdirilah “De
Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan-Pinjam dan
Kredit Pertanian Purwokerto. Dalam rangka pelaksanaan Bank Simpan-Pinjam dan
Kredit pertanian tersebut dan sekaligus sebagai perwujudan gagaasan membangun
koperasi, maka didirikanlah Lumbung-Lumbung Desa di pedesaan Purwokerto.
Lumbung Desa adalah lembaga simpan-pinjam para petani dalam bentuk bukan uang,
namun in-natura (simpan padi, pinjam
uang). Maklum, satu abad yang silam uang (tunai) teramat langka dipedesaan.
Perlu
diingat bahwa Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun
1915, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”.
Kononklijk besluit 7 April 1915, Indisch Staatsblad No. 431. Peraturan tersebut
tidak ada bedanya dengan Undang-Undang Koperasi Negeri Belanda menurut
Staatsblad tahun 1876 No. 277. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru
ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum di kenal
di Indonesia.
Pada
tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke
sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan
kepada Pemerintah pada bulan September 1921, dengan keismpulan bahwa koperasi dibutuhkan
untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Seiring dengan perkembangan jaman dan
tuntutan lingkungan strategis, maka pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling
Inlandsche Coorperatieve Vereenigingen (sebuah peaturan tentang Koperasiyang
khusus berlaku bagi golongan bumi putra). Untuk menggiatkan pergerakan koperasi
yang diatur menurut Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikanlah
Jawatan Koperasi. Jawatan koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H Boekoe.
Sejak lahirnya, jawatan Koperasi (1930-1934) masuk dalam lingkungan Departemen
BB (Departemen Dalam Negeri). Kemudian pada tahun 1935, Jawatan Koperasi
dipindahkan ke Departemen EZ. (Departemen Kehakiman).
Pada
tanggal 12 Juli1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama
di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya terbentuknya
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, Menjadikan
tanggal 12 juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diadakannya
pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
Pada
tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatra Utara didirikan badan-badan koordinasi
yang merupakan badan penghubung cita-cita antar koperasi serta merupakan sumber
penerangan dan pendidikan bagi anggota koperasi.
Pada tahun
1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang Penyaluran
Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) do Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sejak
saat itu, langkah-langkah mempolitikkan koperasi mulai tampak.
Pada
tahun 1965, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965, dimana
prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Kemudian, pada tahun 1967
mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan belakunya UU ini, semua
koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi.
Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti
menjadi UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Di
samping UU No. 25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah
(PP) No. 19 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
B. Bagaimanakah
Konsep Koperasi Luar Mempengaruhi Perkoperasian di Indonesia
1. Konsep
Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yag dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Jika
dinyatakan secara negative, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat
dikatakan sebagai “organisasi bagi
egoisme kelompok”
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah:
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
- Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Adanya campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
Kesimpulan
Perlu diingat bahwa Indonesia baru mengenal
perundang-undangan koperasi pada tahun 1915, yaitu dengan diterbitkannya
“Verordening op de Cooperative Vereninging”. Kononklijk besluit 7 April 1915,
Indisch Staatsblad No. 431. Peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan
Undang-Undang Koperasi Negeri Belanda menurut Staatsblad tahun 1876 No. 277.
Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada
tahun 1895 badan hukum koperasi belum di kenal di Indonesia.
Daftar
Pustaka
Arifin Sitio, dan Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta:
Penerbit Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar